Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi sorotan, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan agama. Beberapa kalangan menilai bahwa pasal-pasal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan membatasi kebebasan berpendapat.
Kritik utama tertuju pada rumusan pasal yang dianggap terlalu luas dan karet. Ketidakjelasan definisi penghinaan agama dapat membuka celah bagi penafsiran subjektif, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi atau pandangan yang berbeda.
Potensi Diskriminasi: Kekhawatiran muncul bahwa pasal ini dapat digunakan secara selektif untuk menargetkan kelompok minoritas atau individu yang memiliki keyakinan berbeda dari mayoritas. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan terhadap diskriminasi.
Kebebasan Berpendapat vs. Ketertiban Umum: Perdebatan mengenai pasal penghinaan agama selalu berkisar pada keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan menjaga ketertiban umum. Di satu sisi, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik antaragama perlu dicegah.
Implikasi Hukum: Jika RUU KUHP dengan pasal penghinaan agama disahkan, implikasinya bisa sangat luas. Selain berpotensi mengkriminalisasi ekspresi yang sah, pasal ini juga dapat menghambat dialog antaragama dan upaya untuk membangun toleransi.
Rekomendasi: Penting bagi para pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan secara matang implikasi dari pasal penghinaan agama. Rumusan pasal harus diperjelas dan dipersempit agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pasal ini diterapkan secara adil dan proporsional.
Pada tanggal 15 Maret 2024, berbagai organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan petisi kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP, termasuk pasal tentang penghinaan agama. Mereka menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan mencegah diskriminasi dalam sistem hukum Indonesia.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.