• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemerintah dan DPR Intensifkan Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

img

Jakarta, bahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman terorisme global yang terus berkembang dan semakin kompleks.

RUU ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang ada, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan aliran dana yang digunakan untuk kegiatan terorisme. Fokus utama pembahasan adalah memperluas definisi tindak pidana pendanaan terorisme, meningkatkan efektivitas mekanisme deteksi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, serta memperkuat kerjasama internasional dalam pertukaran informasi intelijen.

Pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta komisi terkait di DPR. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan komprehensif dan efektif dalam mengatasi permasalahan pendanaan terorisme.

Diharapkan dengan adanya RUU ini, aparat penegak hukum akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menindak pelaku pendanaan terorisme, sehingga dapat memutus mata rantai pendanaan dan mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang serius dalam memerangi terorisme.

Lebih lanjut, RUU ini juga akan mengatur mengenai perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower yang memberikan informasi mengenai tindak pidana pendanaan terorisme. Hal ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads