Perubahan iklim menjadi isu global yang mendesak, menuntut respons komprehensif dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana. Pendekatan hukum pidana dalam menanggulangi perubahan iklim semakin relevan seiring dengan meningkatnya kesadaran akan dampak buruk aktivitas manusia terhadap lingkungan.

Penerapan hukum pidana dalam konteks ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku perusakan lingkungan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang memperparah perubahan iklim. Hal ini dapat dilakukan melalui kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu, seperti pembakaran hutan secara ilegal, pembuangan limbah berbahaya, dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Namun, efektivitas hukum pidana dalam menanggulangi perubahan iklim sangat bergantung pada beberapa faktor. Pertama, kejelasan dan ketegasan regulasi. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan lingkungan harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dalam penegakannya. Kedua, penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelaku.

Selain itu, penting untuk mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana terkait perubahan iklim. Sanksi pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program rehabilitasi lingkungan yang melibatkan partisipasi aktif dari pelaku.

Tantangan dalam menerapkan hukum pidana untuk menanggulangi perubahan iklim juga terletak pada kompleksitas permasalahan lingkungan itu sendiri. Perubahan iklim merupakan fenomena global yang melibatkan banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama lintas sektor dan lintas negara untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Hukum pidana dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut, namun harus didukung oleh kebijakan-kebijakan lain yang komprehensif dan berkelanjutan.

Pada tanggal 15 Maret 2024, sebuah seminar nasional diadakan untuk membahas lebih lanjut tentang peran hukum pidana dalam menanggulangi perubahan iklim. Seminar tersebut menghadirkan para ahli hukum, akademisi, dan praktisi lingkungan untuk bertukar pikiran dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penyempurnaan regulasi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum.

Share this article
The link has been copied!