Berkas P-19 Pembalakan Hutan yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Soppeng Rencananya Hari ini di serahkan Ke Kejaksaan
Foto. Kasat Reskrim Polres Soppeng. Iptu. Noviarif Kurniawan. |
SOPPENG.- Hari ini berkas P-19 kasus pembalakan hutang lindung yang melibatkan oknum Anggota DPRD kabupaten Soppeng inisial, AS, bersama dua pekerjanya inisial, MS dan NS rencananya akan dikirim ke kejaksaan Watansoppeng.kamis,23/09/2021.
Kasat Reskrim polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, saat di konfirmasi media Buserkriminal.com mengatakan. Berkas kasus pembalakan hutang yang melibatkan oknum anggota dewan dan dua pekerjanya yang terjadi pada bulan Desember lalu yang mana berkas Pemenuhan petunjuk dari jaksa P-19 yang rencananya akan diserahkan hari ini ke kejaksaan dan diharapkan semoga lengkap dan tidak ada lagi petunjuk lain sehingga kasus ini masuk tahap P-21.
" Inikan kita penuhi petunjuk dari jaksa dan hari ini kita akan kirim, semoga tidak ada lagi petunjuk dan langsung P-21" jelasnya.
Di ketahui tersangka AS bersama pekerjanya melakukan penebangan pohon di kawasan hutang lindung seluas 7 hektar di wilayah desa umpungeng kecamatan lalabata kabupaten Soppeng pada bulan Desember 2021 lalu.
Tersangka AS bersama pekerjanya di jerat pasal 12 huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.* ($)
Posting Komentar