Kejari Soppeng Terima Berkas P-19 kasus Pembalakan Liar Oknum Anggota DPRD, Apakah Kasus Ini Dapat di P21 ?
Foto. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng (Muh.Musdar, SH.) |
Kajari Soppeng Mohammad Nasir, SH, MH. melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh. Musdar, SH membenarkan kalau berkas kasus pembalakan liar yang tersangkanya tiga orang yakni. Inisial A, M dan N, benar telah diterimanya melalui staf Pidum Kejaksaan Soppeng kemarin sore. 23/09/2021
" Setelah kami menerima berkas perkara dalam waktu 7 hari kami akan menentukan Sikap, ucap Muh, Musdar, Jum'at, (24/09/2021).
Ia juga menyampaikan akan memerika secara detail apakah berkas perkara tersebut dapat di P21 atau dikembalikan dengan petunjuk P19.
Seperti di ketahui. Penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan lindung kurang lebih 4 ha. *($)
Posting Komentar