Inspektorat Soppeng di Duga Intervensi Pihak Sekolah Mengenai Pembayaran Surat Kabar
Foto. PEJABAT INSPEKTORAT KABUPATEN SOPPENG. |
" Kami tidak berani berlanggan pak, karna jangan sampai menjadi temuan, sebab beberapa hari yang lalu ada Tim dari Inspektorat Soppeng memberi peringatan jangan menggunakan Dana bos untuk pembayaran Surat kabar selain majalah yang berhungan Pendidikan, (majalah pendidikan). namun katanya jika tetap ingin berlangganan media lain silahkan pakai Dana pribadi anda atau patungan." Jelas kepsek sambil menirukan perkataan oknum pejabat yang bertugas di inspektorat Soppeng.
Ditempat terpisah oknum pejabat Inspektorat Soppeng yang saat itu menjadi ketua Tim ke sekolah berinisial ( M) di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan. Pihaknya tidak melarang berlangganan majalah akan tetapi harus pakai dana pribadi bukan di ambil dari Dana Bos, terkecuali majalah yang ada hubungannya dengan pendidikan mengingat dana bos terbatas.
" Tabe pak mohon maaf tidak dilarang hanya saja aggarannya diutamakan yang terkait langsung dengan pendidikan dan proses belajar mengajar di sekolah (sementara penyusunsn rks sekolah dana bos diutamakan skala prioritas) dan kebutuhan sekolah yang bersentuhan langsung dengan siswa oleh karena anggaran terbatas kalau sumber dana lain silahkan tidak ada larangan dari inspektorat jadi intinya tidak dilarang." Kata oknum yang bertugas di Inspektorat Soppeng melalui Aplikasi WhatsApp. Rabu,8 September 2021.
" Jadi kalau kepala sekolah atau guru mau berlangganan secara pribadi silahkan pak" tutup (M)
Menaggapi pernyataan oknum inspektorat yang mana agar tidak menganggarkan Media cetak surat kabar - majalah yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan melalui Dana Bos. Pimpinan Media cetak (surat kabar - majalah ) Jelajah Indonesia, Kamaruddin angkat bicara bahwa, Pernyataan Oknum inspektorat kepada Pihak sekolah di anggap tebang pilih sebab media yang bisa di anggarkan dari Dana Bos hanya Majalah tertentu seperti majalah Pendidikan.
" Ada apa inspektorat seolah-olah intervensi kepsek terkait Pembayaran Surat Kabar padahal ada juknis yang berkaitan bahan bacaan dan hanya memberi ruang majalah tertentu untuk berlangganan dengan Sekolah yang ada di Soppeng, sedangkan berita yang kami kemas ada unsur mendidik.
" semua Media yang memuat berita fakta itu bisa di jadikan bahan didikan, ataukah ada ikatan hubungan kerjasamanya dengan majalah yang di maksud ? " Jelasnya.*($)
Posting Komentar