Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Kapolda Sulsel: Polri Tak Pernah Khianati Tugas
MAKASSAR-- Polemik kasus dugaan perkosaan 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menyita perhatian masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tugas pokok Polri, bukan hanya penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Irjen Pol Merdisyam.
Jenderal bintang dua ini pun menegaskan, bahwa institusi Polri terus mengayomi masyarakat dan itu sudah harga mati dipihak Kepolisian untuk melindungi masyarakat. Termasuk dalam kasus dugaan perkosaan 3 anak di Luwu Timur ini.
“Dari tugas pokok ini, tak hanya pendekatan hukum tapi juga mengayomi masyarakat," ujar Irjen Pol Merdisyam.
Dijelaskannya lagi, Polri telah bekerja secara maksimal dalam Proses penyelidikan kasus tersebut, dimulai dengan pemeriksaan secara medis dan psikologis ketiga anak yang diduga menjadi korban. Mereka diperiksa atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, dari hasil laporan asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, ketiga anak tersebut terlihat sangat dekat dekat dengan ayahnya.
Kata Merdisyam, Kepolisian sudah melakukan visum untuk ketiga terduga korban tersebut sebanyak dua kali. Pertama di Puskesmas Malili dan ke dua di RS Bhayangkara Makassar.
Hasil visum itu menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Alat vital terduga korban juga tidak mengalami kerusakan.
"Visum di Puskesmas Malili tidak ditemukan adanya kerusakan organ intim. Di Bhayangkara juga hasilnya sama dengan visum pertama. Tidak ada tanda-tanda kerusakan, tidak ada tanda kekerasan seksual," ujarnya.
Sementara untuk kasus bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya, kata Merdisyam, setidaknya ada bukti dari hasil visum tersebut.
"Jadi kita harus lihat fakta hukum agar masyarakat tidak asal berasumsi," jelasnya.
Saat divisum, ketiga anak ini juga didampingi oleh ibunya. Kemudian ada Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang turut mendampingi.
Kemudian, lanjut Merdisyam, Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan gelar perkara Khusus di Polda Sulsel dengan kesimpulan menghentikan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan.
"Jadi pemberhentian penyelidikan kasus ini sebelumnya, kata Merdisyam, bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya tak menemukan bukti untuk melimpahkan kasus tersebut," jelas Merdisyam.
Oleh karenanya, lanjut Merdisyam Polri terus menunggu dari pihak keluarga ataupun lainnya terkait dengan pencarian bukti baru dalam kasus ini. Kata dia, pihaknya juga terus bekerja dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah. Ini kan karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum," kata Merdisyam.
Kendati begitu, Irjen Pol Merdisyam pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Saya harap Masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan Kepolisian yakinlah Polri bekerja secara Profesional, transparan obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," jelas Merdisyam.*($)
Posting Komentar