News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembangunan ABSAH di Desa Labae Tidak di Sertai Papan Informasi, MAPPASESSU, SH : Itu Wajib di Pasangi

Pembangunan ABSAH di Desa Labae Tidak di Sertai Papan Informasi, MAPPASESSU, SH : Itu Wajib di Pasangi



SOPPENG.- Sejumlah masyarakat  mempertanyakan adanya kegiatan pengerjaan  program padat karya satuan kerja non vertikal pembangunan ABSAH pada Lokasi  Area  masjid mitahussurur, dan di area pekarangan SMP Satap Desa Labae, dimana  tidak di temukan adanya  papan informasi terpasang di sekitar lokasi sebagai wujud keterbukaan Informasi public(KIP) 

Dari informasi di himpun, Pengerjaan Program padat karya ini telah  berlangsung selama seminggu tanpa adanya plan papan informasi.

Padahal, pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. 

Di era reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN ) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,

Terkait dengan hal tersebut. LBH MAPPASESSU. SH. menjelaskan bahwa, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek,sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

" Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimulai sejak awal sampai ahir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek."jelas MAPPASESSU , Minggu 05 Desember 2021

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

Secara Khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh Gubernur setempat dalam bentuk peraturan Gubernur yang diatur antara lain.berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB,lokasi kegiatan pembangunan,jenis kegiatan,data teknis bangunan,identitas pemilik,perencana,pengawas dan pelaksana pembangunan.

 "  Jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal." Tutupnya.


Hingga berita ini turungkan, belum ada hasil konfirmasi dari kontraktor ataupun dari pihak pelaksana kegiatan. *($)






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar