News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Soppeng Temukan Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Dana PNPM Tahun Anggaran 2016- 2021, Satu Orang di tetapkan Tersangka

Kejari Soppeng Temukan Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Dana PNPM Tahun Anggaran 2016- 2021, Satu Orang di tetapkan Tersangka



SOPPENG - Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan penyidikan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan program nasional PNPM Mandiri Pedesaan, hal tersebut disampaikan Muhammad Musdar, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng melalui keterangan persnya ke media, Kamis (2/12/2021).

Musdar Menjelaskan, penyimpangan ini dalam bentuk simpan pinjam perempuan (SPP), bersumber dari APBN dan APBD dikecamatan liliriaja kabupaten Soppeng.

"Adapun inisial yang telah ditetapkan tersangka inisal "H", dia selaku Ketua UPK SPP PNPM dikecamatan liliriaja Kabupaten Soppeng", ujar Musdar.

Musdar memaparkan, dugaan penyimpangan pengelolaan program nasional PNPM Mandiri pedesaan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016 sampai 2021. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 800. 000.000 juta.

" Sekarang ini kejaksaan masih mendalami pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," Tutup Musdar.@ A2M*($)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar