Tersangka Prostitusi Online "Open BO" Diserahkan Ke Kejari Watansoppeng
SOPPENG. - Tersangka Tindak Pidana Prostitusi Online melalui Aplikasi Mhicat ( Open BO) yang dibekuk pada November 2021 lalu dilimpahkan Penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu 12 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K.,M.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan bahwa Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Soppeng.
Noviarif menjelaskan, adapun tersangka yaitu masing - masing Per. SLS ( 19 ), SB ( 15 ) serta Lel. SL ( 20 ) dengan barang bukti berupa 4 buah Handphone berbagai Merk serta uang tunai senilai Rp. 500.000.(Lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka bersama barang diserahkan kepihak kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Soppeng.*($)
Posting Komentar