Tujuh Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polres Soppeng
SOPPENG.- Polres Soppeng berhasil Mengungkap dan mengamankan tujuh orang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu-sabu.
Kapolres Soppeng AKBP. Santiaji Kartasasmita dalam keterangan Persnya di aula Aspol jalan Samudera, Selasa 17/05/ 2022. Mengungkapkan bahwa, Laporan polisi saat ini ditangani ada tiga. yang pertama LP Nomor 49 yaitu, pada 29 April 2022, berhasil diungkap peredaran narkoba dengan tersangka inisial (IN) alias loke bin kamaruddin yang pada saat itu sedang melakukan transaksi (membeli) berupa 1gram yang di duga Narkotika jenis sabu.
Dari hasil penelusuran polisi. Tersangka (IN) alias loke membeli barang haram tersebut di wilayah kabupaten Sidrap yang selanjutnya akan dia jual di wilayah soppeng, namun dengan adanya sinyal dari informan kita bahwa pelaku diduga akan mengedarkan narkotika tersebut diwilayah hukum polres Soppeng maka dari situlah yang bersangkutan decegat dan langsung di amankan oleh Satres narkoba di kampung Panincong kecamatan marioriawa kabupaten Soppeng.
" Untuk Barang bukti yang Pertama adalah sebesar 1,5 28 gram, Kebetulan saat ini barang tersebut masih dalam proses dilabfor jadi tidak bisa kita tampilkan. " Ungkapnya.
Dengan tertangkapnya IN alias Loke, polisi pun kemudian melakukan pengembangan dengan mendapatkan empat orang tersangka lain yakni. IS, alias anjelong.
IM, alias bolang bin dahlan.
AP dan WD bin Sirajuddin.
Dari kelima tersangka, satu orang di tangkap di wilayah kabupaten Soppeng dan Empat tersangka pengembangan di tangkap di wilayah kabupaten Sidrap.
Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor 54 tahun 2022 tanggal 15 Mei dengan Tempat kejadian perkara (TKP) cabengge Kelurahan Pajalesang kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng dengan tersangka,SH alias Aco, dimana dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram.
Selanjutnya laporan polisi ketiga (LP) nomor 56 tanggal 16 Mei 2022. dengan tempat kejadian perkara diwilayah Marossa kelurahan ujung kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng, dimana diketahui dari informan telah terjadi transaksi jual beli sabu sebesar 3 Gram dengan tersangka inisial SP. Polisi pun melakukan interogasi terhadap bersangkutan dan ditemukan lagi barang bukti Sebanyak 18 gram siap edar.
" Jadi total barang bukti yang diamankan dari tersangka SP sebesar 21gram narkoba jenis sabu." Jelas Kapolres
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka SP memperoleh narkoba dari wilayah palopo yang notabene penjualan di kendalikan Napi inisial,VR dari dalam lapas Palopo.
Selain itu, Kapolres soppeng meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ketika mengetahui ada pengguna narkoba agar bisa dilakukan rehabilitasi secepatnya sebelum terjerat hukum pidana.
Adapun Pasal yang di terapkan terhadap tersangka yakni, pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UUD No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara.*($)
Posting Komentar