Melalui KPKNL Parepare, Pemkab Soppeng Melakukan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan Cara lelang
SOPPENG --- Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui perantaraan KPKNL parepare melakukan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara lelang pada hari rabu, tanggal 28 desember 2022 bertempat di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang parepare jl. jendral sudirman no.49 parepare.penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat lelang dari KPKNL pare pare. Wiesky renata Julina, SE disaksikan dari unsur pemerintah daerah dan unsur KPKNL parepare serta dihadiri oleh pejabat penjual dari pemda soppeng.
sebelumnya, pelelangan tersebut telah melalui beberapa tahapan yang dimulai dari tahapan perencanaan lelang, tahapan penelitian, penilaian, penetapan nilai limit, penetapan barang yang akan dijual, persetujuan barang yang akan dijual hingga tahapan permohonan lelang ke KPKNL.
Tahapan tersebut merupakan proses yang harus dilalui sampai barang tersebut benar benar dianggap siap untuk di lelang. namun sebelum pelelangan, terlebih dahulu dilakukan pengumuman melalui selebaran dan atau melalui media cetak lokal setempat minimal satu minggu sebelum pelaksanaan lelang.
Barang milik daerah tersebut berupa Kendaraan dinas operasional baik kendaraan roda empat, roda tiga maupun roda dua serta terdapat paket inventaris yang dijual dalam bentuk scrap. Barang milik daerah tersebut diajukan ke KPKNL parepare dengan jumlah sebanyak 65 Lot lelang. Dari 65 lot tersebut telah laku terjual sebanyak 63 Lot, Dan terdapat dua lot yang tidak laku karena tidak ada peminat. Sesuai dengan aturan dari KPKNL bahwa barang tersebut wajib dilakukan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pejabat lelang,wiesky Renata Julina,SE mengatakan bahwa jika semua pemenang lelang melakukan pelunasan maka diestimasikan uang yang masuk ke KAS daerah sebesar Rp1.281.189.959,00. Dan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang telah ditentukan maka akan menjadi wang prestasi.*($)
Posting Komentar