Bupati Soppeng Tandatangani Berita Acara Pemasangan 2000 Patok Batas Bidang Tanah yang di Gelar BPN
SOPPENG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng melaksanakan Kegiatan Pemasangan Patok Batas Bidan Tanah yang disaksikan Langsung Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak SE. Dengan Tema" Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia. " yang berlangsung di Lingkungan Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata. Jumat, 3/2/2023
Acara diawali dengan pemutaran video GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas)
Kemudian menyaksikan Pemasangan Tanda Batas Satu Juta Patok, sebagai tanda dimulainya GEMAPATAS ini dilakukan pemukulan gendongan oleh Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Cilacap yang dilakukan secara Virtual melalui Zoom Meeting dan dengan diikuti oleh 32 Provinsi se Indonesia.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Pemasangan tanda batas oleh pemilik lokasi I Lebbi yang disaksikan oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng dan para Anggota Forkopimda. Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pemasangan 2000 patok oleh Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Soppeng, Filzah Wajdi. Serta Penyerahan secara simbolis Sertifikat TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) Transmigrasi oleh Bupati Soppeng ke Masyarakat Transmigrasi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Filzah Wajdi, SP, M.Si dalam laporannya.Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas GEMAPATAS adalah langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). terintegrasi pada tahun 2023 ini.
Pemasangan 1 juta patok serentak ini dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI oleh 33 Provinsi pada tanggal 3 Februari 2023. Ini adalah pemasangan terbanyak yang dicatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), dalam kegiatan ini Kab. Soppeng akan memasang 2.000 patok.
Tujuan kegiatan GEMAPATAS ini adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki sehingga terhindar dari konflik kepemilikan tanah.
Dan Perlu kita ketahui fungsi patok adalah sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak yang dimiliki, mengurangi kesalahan ukuran yang dimiliki.
Sehingga patok yang terpasang secara permanen dan terawat ini dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa konflik pertanahan di kemudian hari.
Penempatan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan yang merupakan kewajiban pemilik tanah.
" Dengan ini kami meminta bantuan dan dukungan bapak/ibu sekalian untuk menyukseskan kegiatan program strategis nasional tahun 2023 GEMAPATAS "Pasang patok, anti cekcok, anti caplok". Ujarnya.
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng atas segala upaya dan berbagai kegiatan yang telah dilakukan yang pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat terutama dalam menghindari konflik dengan status yang jelas setelah adanya bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat.
Kegiatan ini, merupakan kegiatan Nasional sebagaimana yang kita saksikan tadi yaitu Pemasangan tanda batas satu juta patok oleh Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Cilacap dan dilakukan secara serentak di 33 Provinsi dan hal ini sekaligus memecahkan Rekor MURI, sehingga hal ini patut untuk diapresiasi.
" Saya berharap Kantor Pertanahan agar senantiasa selalu ada dan semangat terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng. " Jelas Andi Kaswadi.
Kami di Pemerintahan daerah akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan. Apalagi kemarin BPN Kabupaten Soppeng telah memberikan kontribusi nyata terkait Penyerahan Sertifikat Hak Pakai dalam rangka Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Sehingga tahun ini Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK kita rangking pertama. Namun yang terpenting adalah tugas dan kewajiban kita dalam melayani masyarakat.
Kepada para Camat, Kades/Lurah se Kab. Soppeng agar menyampaikan ke masyarakatnya bahwa tidak ada kewenangan aparat untuk mematok tapi yang menentukan batas adalah pihak terkait. Sehingga kejelasan status kepemilikan ini sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, diharapkan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan babinsa dan babinkamtibmas untuk melaporkan kepada pimpinan. Apalagi saat ini kita masih berada di masa Pandemi, selain itu masalah Inflasi dan Stunting juga harus diperhatikan.
Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kab. Soppeng, para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Para Camat, Kepala Desa/Lurah se Kab. Soppeng.*($)
Posting Komentar