News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Penikaman Sopir Truk Keok di Tangan Unit Reskrim Polsek Pammana Wajo

Pelaku Penikaman Sopir Truk Keok di Tangan Unit Reskrim Polsek Pammana Wajo



Foto : Kapolsek Pammana Kab. Wajo (Iptu Patidanus SH.,M.AP)



WAJO Kepolisian Sektor Pammana melalui Tim Khusus Unit Reserse Kriminal Polsek Pammana Polres Wajo Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku penikaman dan penganiayaan terhadap salah seorang sopir mobil truk di wilayah Cempa, Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Senin dini hari (13/2/2023).

Kapolsek Pammana, Iptu Patidanus, SH.,M.AP yang dikonfirmasi media membenarkan penangkapan terhadap pelaku penikaman dan penganiayaan tersebut.

Menurut Patidanus, kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh anggota Tim Khusus Unit Reserse Kriminal Polsek Pammana Polres Wajo kurang dari 1 jam setelah kejadian.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari satu jam,” katanya.

Lanjut dia, Anggota Tim Khusus Unit Reserse Kriminal Polsek Pammana Polres Wajo bergerak dan bertindak cepat setelah kami mendapat laporan terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang sopir truk gabah berinisial HD.


“Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya. Informasi dari Aiptu Sukirman, Kanit Resk kami yang bertugas di Polsek Pammana ini, bahwa dari hasil penyidikan, pelaku penikaman berinisial (SU) ini adalah salah satu petugas retribusi Pos Dishub yang bertugas di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Sedangkan pelaku penganiayaan berinisial (AD) adalah anak dari (SU)” ungkap Kapolsek Pammana, Iptu Patidanus melalui Via WhatsAppnya.

Terkait hal tersebut, Plt Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Andi Ikbal, saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, menyayangkan adanya peristiwa tersebut.

Kendati demikian, peristiwa ini terjadi menurut Andi Ikbal, lebih cenderung ke persoalan pribadi.

“Tentunya kejadian ini sangat disayangkan. Namun demikian, dari informasi yang kami dapatkan bahwa antara korban dan pelaku saat itu memang saling teriaki. Sehingga terjadi kesalahpahaman,” ucap dia.

Menurut dia, masalah ini cenderung ke persoalan pribadi. Karena sebelum terjadi peristiwa naas ini, mereka memang sudah saling teriaki. Hanya saja, kekeliruan yang dilakukan petugas retribusi Dishub Bone inisial SU,  melakukan pengejaran sampai ke wilayah Wajo, dan melakukan penganiayaan bersama dengan anaknya inisial AD.

“Inisial SU ini adalah petugas retribusi Dishub Bone yang memiliki surat tugas di wilayah Pompanua. Olehnya itu, saya harapkan antara sopir dan petugas retribusi dilapangan perlu saling menghargai, menjunjung tinggi adat Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge. Sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Andi Ikbal, Plt Dishub Perhubungan Bone.

Untuk diketahui, terkait peristiwa kejadian ini, pelaku terancam Pasal 351 Sub 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.*($)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar