News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Resmob Polres Soppeng Berhasil Meringus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Resmob Polres Soppeng Berhasil Meringus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten



SOPPENG | - Tim Resmob Polres soppeng kembali menangkap pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Minggu,04/02/2024. Pukul.15:30 wita.

Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan.SH,MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Curanmor tersebut.

"Kanit Reskrim Polsek Marioriawa Aipda Edi Masriado di Backup oleh Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh Aipda Jumaldi melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian,ucap Kasat Reskrim.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Awa/Polres Soppeng/Polda Sulsel,pada hari kamis Tanggal 11 Januari 2024.

"Awalnya korban menyimpan motor miliknya di samping rumah setelah di cuci dalam keadaan kunci motor terpasang, kemudian korban masuk ke rumahnya namun tidak lama kemudian korban mendengar motor miliknya dalam keadaan menyala, dan setelah itu korban berlari keluar dari rumah dan melihat motornya sudah di kendarai oleh orang yang tidak di kenal " Jelas Iptu Ridwan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kemudian petugas bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku sedang berada di sebuah mini market dan selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal.

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor " pungkas Iptu Ridwan.

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian inisial (LW) diamankan ke Polsek Marioriawa Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku LW (31) merupakan warga kabupaten Sidrap jalan Batu Pute Kelurahan Bangkai.

Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Motor dengan merek Yamaha Nmax dengan No.pol DW 3570 QF.

Adapun Pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 363 ayat (1) ke 3 atau pasal 362 kuhpidana*($)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar