Timsus Polres Soppeng Ciduk Pelaku Pencurian Tenda Lipat Event
SOPPENG | Timsus Polres Soppeng amankan pelaku pencurian Tenda Lipat Event meresahkan para pedagang kaki lima,Selasa 25 Juni 2024.di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Pelaku berhasil diamankan Inisial AJ (34) pekerjaan Buruh Bangunan.Jl Inpeksi PAM No 33 Kel.Batua Kec Manggala Kota madya Makassar.
"Benar,terduga pelaku sudah kami amankan mereka beraksi di tiga lokasi berbeda,ungkap Kasat Reskrim IPTU Ridwan.
Tanggal 13 Maret 2024,dimana pelaku telah mengambil tenda lipat ukuran 3x3 milik korban yang berdiri/terletak di lapangan gasis depan Gedung Lapatau Kel.Botto Kec.Lalabata Kab.Soppeng sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp.2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Lanjut,Tanggal 19 Juni 2024,dimana pelaku mengambil tenda milik korban yang terpasang ditempat jualan dipinggir jalan, kerugian yang dialami oleh korban sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Kemudian,Tanggal 08 Oktober 2024,Pelaku mengambil tenda milik korban deengan derek Hercules dan ukuran 3x3 yang teklah di pasang dengan maksud ingin menjual di acara futsal namun pada saat ingin berjualan korban mendapati tenda miliknya sudah tidak ada atau hilang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan kronologi kejadian,IPTU Ridwan membeberkan,berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tenda lipat event tersebut adalah seseorang dengan ciri ciri badan agak gemuk pendek ,mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam tanpa di lengkapi dengan nomor polisi dan waktu beraksi adalah subuh menjelang pagi dan setelah selesai beraksi selalu mengarah ke jalan poros makassar kemudian pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 07.30 wita
Anggota polsek marioriwawo BRIPKA Mahmud menemukan pengendara motor yg sementara membonceng tenda lipa yg sesuai dengan ciri ciri pelaku pencurian tenda yg selama ini beraksi di wilayah Kab Soppeng.
Tak perlu waktu lama,Timsus Polres Soppeng yang di pimpin AIPDA Jumaldi melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Bone dan berhasil mengamankan pelaku di lamuru Kec Lamuru Kab Bone beserta barang bukti motor dan tenda lipat hasil curian.kemudian Terduga pelaku di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut
"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan sudah beberapa kali melakukan pencurian tenda di wilayah hukum polres soppeng,ujar IPTU Ridwan.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Posting Komentar