News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sah! H. Andi Farid Kaswadi Jabat Ketua DPRD Soppeng

Sah! H. Andi Farid Kaswadi Jabat Ketua DPRD Soppeng




SOPPENG| H. Andi Muhammad Farid Kaswadi resmi menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten Soppeng periode 2024-2029.

Pengambilan Sumpah jabatan tiga (3) pimpinan DPRD kabupaten Soppeng H. Andi Muhammad Farid, S. Sos (AMF 72) Partai Golkar selaku Ketua DPRD, H. Nasfiding dari PDI-P sebagai Wakil Ketua I dan Muhammad Topan Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua II, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan 1218/X/2024. 

Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD kabupaten Soppeng dilaksanakan di ruang paripurna DPRD kabupaten Soppeng, Rabu (16/10/2024). 

Resmi menjabat ketua DPRD kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid Kaswadi menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak atas support selama ini hingga pengambilan sumpah jabatan Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Soppeng yang menurutnya melalui proses yang tidak mudah meski tetap dalam bingkai konstitusional dan mekanisme kepartaian, ucapnya 

" H. Andi Muhammad Farid Kaswadi juga mengucapkan terimakasih kepada tim AMF 72, Pendukung seluruh masyarakat atas dukungannya pada Pileg 2024, sehingga dapat berada di posisi ini, terangnya 

"Sebagai pimpinan DPRD kabupaten Soppeng yang baru kami menatap tugas dan tanggung jawab kami yang berat namun sangat mulia".

"Tugas dalam menjaga marwah DPRD kabupaten Soppeng sebagai aspirasi masyarakat, serta melaksanakan tugas kedewanan dengan dedikasi dan integritas yang tinggi".

"Sebagai langkah awal dalam mewujudkan hal tersebut, sedapatnya dapat melaksanakan tugas bersama anggota fraksi untuk menyusun anggota alat kelengkapan anggota (AKD) DPRD dengan pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Selain itu akan dilakukan pembahasan tata tertib DPRD kabupaten Soppeng yang merupakan pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya yang memerlukan proses yang bukan hanya sebuah formalitas, namun sebagai langkah strategis dalam menjalankan fungsi DPRD, fungsi pembentukan perda, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan ".

Andi Farid dalam kesempatan itu juga meminta support dari pemerintah daerah kabupaten Soppeng dan forkopimda dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku pimpinan DPRD kabupaten Soppeng".

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Andi Farid mengajak memegang teguh 6 prinsip yakni lempu (kejujuran), Acca (kebijaksanaan), Attisinajang (Kepantasan), Getteng (Keteguhan), Reso (Kerja Keras), Siri (Harga Diri) dengan tetap mengedepankan semangat sipakainge, sipakatau, sipalalebbi. 

Andi Farid mengajak untuk bekerja bersama dengan semangat untuk Soppeng yang lebih maju, lebih baik dan sejahtera dalam melaksanakan amanah rakyat terlebih kepada Allah SWT, tukasnya 

Sementara, Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, sidang paripurna DPRD kabupaten Soppeng ini merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi kabupaten Soppeng karena merupakan awal dimulainya babak baru masa bakti para pimpinan legislatif yang akan bekerja bersama eksekutif untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan DPRD kabupaten Soppeng yang baru saja mengangkat sumpah jabatan masa bakti 2024-2029

Dihadiri, Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE, Wakil Bupati Soppeng Ir H. Lutfi Halide, MP, anggota Forkopimda, para anggota DPRD kabupaten Soppeng periode 2024-2029, Pj Sekda Andi Ibrahim,SH,M.Si, Sekwan Andi Zulkifli Nurdin,SH, Ketua TP PKK Hj. Nurjannah Kaswadi, SE, para kepala SKPD, BUMD dan BUMN, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar