News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penertiban Tempat Hiburan Malam Terus di Gelar polres Soppeng

Penertiban Tempat Hiburan Malam Terus di Gelar polres Soppeng




SOPPENG - Malam ke-6 penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Personil Polres Soppeng di wilayah Kab.Soppeng. Selasa, 28 Januari 2025.

Personil menyusuri hingga ke tempat hiburan malam Kecamtan Lilirilau. Penertiban terus dilakukan demi menjaga kamtibmas khusunya Kabupaten Soppeng menjelang Bulan suci ramadhan, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelum penertiban dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan terhadap personil yang akan melaksanakan Penertiban tempat hiburan malam yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Jusbar, diikuti oleh Wakil Padal IPDA Harmoko,S.Sos dan Personil yang terlibat dalam sprin penertiban THM. bertempat di Mako Polres Soppeng, Pukul. 22.30. Wita

Seperti yang di ketahui target operasi personil Polres Soppeng meliputi, Narkoba/obat-obat terlarang, Sajam, Miras, Lc dibawah umur. Dan apabila ditemukan, target operasi tersebut akan diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan dibawa ke Mako Polres Soppeng.

Selanjutnya, pukul 23.30 Wita personil mulai melakukan penertiban di rumah bernyanyi (THM). Penertiban kali ini, dipimpin oleh Padal KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA JUSBAR dan Wakil Padal IPDA HARMOKO, S.Sos dengan hasil sebagai berikut :

1. Aksi karaoke Jl. Kalenrunge Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- Tidak ditemukan Botol Miras
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur

2. Bosowa Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- 1 (Satu) botol miras (Sudah Terbuka)
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur

3. Anugrah Room Kel. Cabbeng Kec. Lilirilau Kab. Soppeng
- Tidak ditemukan Botol Miras
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur

4. Sy Karaoke Jl. Maccope Kel. Lalabatarilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng.
- Tidak ditemukan miras.
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur

5. Galaxy Karaoke Jl. Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- Tidak ditemukan miras.
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari terhitung mulai tanggal 23 s/d 31 Januari 2025. Dalam pelaksanaan tugas, personil yang terlibat menjalankan dengan sikap humanis dan persuasif serta sesuai dengan SOP Kepolisian.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar