3 Kades Pangkep Bebas dari Penjara Judi? Ini Alasannya!
Kepolisian Resor Pangkep, Sulawesi Selatan, mengambil langkah kontroversial dengan menangguhkan penahanan tiga kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus perjudian dadu. Keputusan ini diambil dengan alasan kepentingan pelayanan publik.
AKBP Husni Ramli, Kapolres Pangkep, mengkonfirmasi penangguhan tersebut pada hari Senin, 5 Mei 2025. Beliau menekankan bahwa meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap ketiga kepala desa tersebut akan tetap berjalan. Iya, penangguhan penahanan untuk 3 kepala desa, namun proses hukum tetap jalan, ujarnya.
Alasan utama penangguhan ini adalah kebutuhan administrasi pemerintahan desa. Kehadiran para kepala desa dianggap krusial untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. AKP Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Pangkep, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Sebelumnya, pada Jumat, 25 April 2025, Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengumumkan penetapan 12 tersangka dalam kasus perjudian di Kecamatan Tondong Tallasa, termasuk tiga kepala desa berinisial MAR, AR, dan R. Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Minggu, 19 April 2025, di Desa Malaka. Polisi mengamankan 15 orang, namun hanya 12 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penangguhan penahanan ini menuai beragam reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan alasan pelayanan publik sebagai dasar penangguhan, sementara yang lain memahami pertimbangan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu akhir dari kasus ini.
Tabel Tersangka:
Inisial | Jabatan |
---|---|
MAR | Kepala Desa |
AR | Kepala Desa |
R | Kepala Desa |
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan menimbulkan pertanyaan tentang prioritas penegakan hukum.