Akademisi Soroti Kelemahan dalam Revisi UU tentang Pencucian Uang
Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Beberapa ahli hukum mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi pelemahan dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan yang kompleks ini.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah definisi tindak pidana asal (predicate offense). Akademisi berpendapat bahwa rumusan yang kurang jelas dan terlalu sempit dapat mempersulit penegak hukum dalam menjerat pelaku pencucian uang. Hal ini dikhawatirkan akan membuka celah bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari jeratan hukum.
Selain itu, independensi lembaga yang berwenang menangani kasus TPPU juga menjadi sorotan. Kekhawatiran muncul terkait potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu yang dapat mempengaruhi proses penyidikan dan penuntutan. Independensi lembaga merupakan kunci utama dalam memastikan efektivitas pemberantasan pencucian uang.
Para akademisi juga menyoroti pentingnya penguatan kerjasama internasional dalam penanganan kasus TPPU yang melibatkan lintas negara. Kejahatan pencucian uang seringkali melibatkan jaringan yang kompleks dan melibatkan aset yang disembunyikan di berbagai negara. Oleh karena itu, kerjasama yang erat antar negara sangat diperlukan untuk melacak dan menyita aset hasil kejahatan.
Lebih lanjut, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) juga menjadi perhatian. Akademisi menekankan pentingnya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi individu yang berani melaporkan praktik pencucian uang. Hal ini akan mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan kejahatan ini.
Secara keseluruhan, revisi UU TPPU perlu dilakukan secara hati-hati dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari para ahli hukum dan praktisi. Tujuannya adalah untuk memperkuat upaya pemberantasan pencucian uang, bukan justru melemahkannya. Revisi yang efektif akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi dan keamanan negara.
Tanggal: 16 Mei 2024