• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Aktivis HAM Kritik Pasal Makar dalam KUHP yang Dianggap Karet

img

Jakarta, 25 Oktober 2024 - Pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai kritik tajam dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menilai pasal tersebut bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Para aktivis HAM berpendapat bahwa rumusan pasal makar dalam KUHP terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas. Hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkannya secara subjektif dan menjerat pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah. Pasal ini sangat berbahaya karena definisinya tidak jelas. Siapa pun yang dianggap mengkritik pemerintah bisa dituduh makar, ujar salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kritik terhadap pasal makar bukan barang baru. Sejak era Orde Baru, pasal ini kerap digunakan untuk membungkam suara-suara oposisi dan aktivis pro-demokrasi. Sejarah telah membuktikan bahwa pasal makar seringkali menjadi alat represif pemerintah, imbuh aktivis tersebut.

Para aktivis HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi pasal makar dalam KUHP. Mereka mengusulkan agar rumusan pasal tersebut dipersempit dan diperjelas, sehingga tidak lagi menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Selain itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal makar dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan para aktivis HAM terkait pasal makar:

Poin KritikAlasan
Rumusan Pasal Terlalu LuasTidak ada batasan yang jelas, sehingga membuka peluang penafsiran subjektif.
Potensi PenyalahgunaanSering digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Ancaman terhadap Kebebasan BerpendapatMenciptakan iklim ketakutan dan menghambat partisipasi publik dalam proses demokrasi.

Diharapkan, pemerintah dan DPR dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warga negara.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads