• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ambon Gempar! Korupsi PT Dok Wayame: 15 Saksi Diperiksa Kejari!

img

Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Ambon sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon periode 2020-2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar.

Menurut Agoes, modus operandi yang terungkap adalah pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi beberapa staf. Tindakan ini dianggap sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 15 orang yang terdiri dari jajaran direksi hingga staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan korupsi tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan perusahaan selama periode 2020-2024.

Agoes menjelaskan bahwa PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon mengelola anggaran sebesar Rp 177 miliar selama periode tersebut. Namun, pengelolaan keuangan dan belanja investasi diduga tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat indikasi transaksi yang melanggar ketentuan perundangan, yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Kenaikan status kasus ke penyidikan dilakukan pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Diduga, sebagian dana tersebut digunakan untuk kegiatan kantor, namun sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat indikasi penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

Tim Penyelidik pada bidang Pidsus Kejari Ambon telah meminta keterangan dari 15 orang. Berdasarkan keterangan tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.

Berikut adalah rangkuman informasi penting terkait kasus ini:

PerusahaanPeriodeKerugian Negara
PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon2020-2024Rp 3,7 Miliar

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci dan menetapkan tersangka.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads