Ambon Gempar! Pasutri Polisi Calo Rekrutmen Polri Raup Miliaran, Dipecat!
Dunia kepolisian tercoreng oleh ulah sepasang suami istri yang juga anggota Polri. Brigpol AP dan Briptu RR, diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan anggota Polri.
Kombes Indera Gunawan, Kabid Propam Polda Maluku, mengungkapkan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, bahwa kedua oknum tersebut terbukti melakukan praktik percaloan pada seleksi penerimaan Polri tahun 2023 dan 2024. Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 19 orang.
Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan dalam seleksi dengan imbalan sejumlah uang. Para korban dijanjikan kemudahan untuk menjadi anggota Polri. Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Selama dua tahun beraksi, pasangan ini berhasil mengumpulkan dana haram hingga mencapai Rp 4,9 miliar. Ironisnya, janji manis yang mereka berikan hanyalah isapan jempol belaka. Para korban tetap gagal dalam seleksi, dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, Brigpol AP dan Briptu RR telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hasil sidang memutuskan bahwa keduanya dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian.
Tabel Rincian Kasus:
Pelaku | Jabatan | Modus | Jumlah Korban | Total Kerugian | Sanksi |
---|---|---|---|---|---|
Brigpol AP | Anggota Polri | Calo Penerimaan Polri | 19 Orang | Rp 4,9 Miliar | PTDH |
Briptu RR | Anggota Polri | Calo Penerimaan Polri | 19 Orang | Rp 4,9 Miliar | PTDH |
Penting untuk dicatat: Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada janji-janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas dalam proses penerimaan anggota Polri. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa dipungut biaya apapun.