Pembaharuan hukum pidana di Indonesia menjadi agenda krusial dalam merespons dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Proses ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal usang, melainkan sebuah upaya komprehensif untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman.

Salah satu arah utama pembaharuan adalah de-kriminalisasi dan de-penalisasi terhadap tindak pidana tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan dan mengalihkan fokus penegakan hukum pada tindak pidana yang lebih serius. Tindakan ini juga sejalan dengan prinsip restorative justice, yang menekankan pada pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.

Selain itu, pembaharuan hukum pidana juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam upaya penghapusan pasal-pasal yang dianggap diskriminatif atau melanggar kebebasan berekspresi. Prinsip legalitas, yaitu kepastian hukum dan larangan pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif, juga menjadi perhatian utama.

Pentingnya partisipasi publik dalam proses pembaharuan hukum pidana tidak dapat diabaikan. Masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum, sangat berharga untuk memastikan bahwa hukum pidana yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Pembahasan RUU KUHP yang sedang berlangsung merupakan momentum penting untuk mewujudkan pembaharuan hukum pidana yang inklusif dan berkelanjutan.

Pada tanggal 15 Desember 2022, RKUHP disahkan menjadi KUHP yang baru. KUHP baru ini diharapkan dapat menjawab tantangan modernisasi hukum pidana di Indonesia.

Berikut adalah tabel perbandingan singkat antara KUHP lama dan KUHP baru:

Aspek KUHP Lama KUHP Baru
Fokus Utama Retributif Restoratif dan Rehabilitatif
Jenis Hukuman Lebih Terpusat pada Pidana Penjara Diversifikasi Hukuman (kerja sosial, denda, dll.)
Perlindungan HAM Kurang Spesifik Lebih Detail dan Komprehensif
Share this article
The link has been copied!