• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Asas Retroaktif: Keadilan Hukum Pidana atau Pelanggaran HAM?

img

Dalam ranah hukum pidana, asas retroaktif menjadi perdebatan menarik. Secara sederhana, asas ini berbicara tentang penerapan hukum pidana terhadap suatu perbuatan yang terjadi sebelum hukum tersebut diundangkan. Dengan kata lain, seseorang bisa saja diadili dan dihukum berdasarkan undang-undang yang baru dibuat, meskipun perbuatannya dilakukan saat undang-undang tersebut belum ada.

Namun, perlu diingat bahwa asas retroaktif ini bukanlah tanpa batasan. Dalam banyak sistem hukum, termasuk di Indonesia, asas retroaktif umumnya dilarang, terutama jika penerapan tersebut merugikan terdakwa. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, di mana setiap orang berhak mengetahui konsekuensi dari perbuatannya sebelum perbuatan itu dilakukan.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap larangan asas retroaktif. Pengecualian ini biasanya berlaku jika undang-undang yang baru justru memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa. Misalnya, jika suatu perbuatan yang sebelumnya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara, kemudian dalam undang-undang yang baru hanya diancam dengan 5 tahun penjara, maka undang-undang yang baru tersebut dapat diterapkan secara retroaktif untuk memberikan keringanan hukuman.

Penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana selalu menjadi isu sensitif. Di satu sisi, prinsip kepastian hukum harus dijunjung tinggi. Di sisi lain, keadilan juga harus ditegakkan, terutama jika terdapat perubahan dalam pandangan masyarakat terhadap suatu perbuatan. Oleh karena itu, penerapan asas retroaktif harus dilakukan secara hati-hati dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan terdakwa dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Contoh Kasus: Bayangkan seseorang melakukan tindakan korupsi pada tahun 2020. Kemudian, pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan undang-undang baru tentang pemberantasan korupsi dengan hukuman yang lebih berat. Dalam situasi ini, orang tersebut tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang tahun 2023, karena perbuatannya dilakukan sebelum undang-undang tersebut berlaku. Namun, jika undang-undang tahun 2023 justru memberikan keringanan hukuman, maka undang-undang tersebut dapat diterapkan secara retroaktif.

Kesimpulannya, asas retroaktif dalam hukum pidana adalah asas yang kompleks dan kontroversial. Meskipun umumnya dilarang, terdapat pengecualian yang memungkinkan penerapan asas ini, terutama jika memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa. Penerapan asas retroaktif harus dilakukan secara hati-hati dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads