Dalam ranah hukum pidana, dikenal istilah delik aduan, sebuah konsep krusial yang membedakan jenis tindak pidana berdasarkan mekanisme penanganannya. Secara sederhana, delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku. Hal ini berbeda dengan delik biasa, di mana proses hukum dapat berjalan tanpa adanya laporan dari korban, karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepentingan umum.

Jenis-Jenis Delik Aduan: Secara garis besar, delik aduan terbagi menjadi dua, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses jika diadukan oleh korban secara langsung. Contohnya, pencemaran nama baik atau penghinaan. Jika korban tidak melaporkan, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Delik aduan relatif, di sisi lain, adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan delik biasa, namun menjadi delik aduan karena melibatkan hubungan keluarga atau kedekatan tertentu antara pelaku dan korban. Misalnya, pencurian yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Dalam kasus ini, korban (istri) memiliki hak untuk memilih apakah akan melaporkan atau tidak.

Dasar Hukum Delik Aduan: Konsep delik aduan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tertentu dalam KUHP secara spesifik menyebutkan bahwa suatu tindak pidana merupakan delik aduan. Selain KUHP, beberapa undang-undang lain juga mengatur tentang delik aduan, sesuai dengan jenis tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Pentingnya Pengaduan: Pengaduan dalam delik aduan memiliki peran yang sangat penting. Pengaduan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum. Selain itu, pengaduan juga mencerminkan hak korban untuk menentukan apakah ia ingin melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum atau tidak. Korban memiliki pertimbangan tersendiri, seperti menjaga hubungan baik dengan pelaku (terutama dalam delik aduan relatif) atau menghindari publisitas yang tidak diinginkan.

Pencabutan Pengaduan: Dalam beberapa kasus, pengaduan yang telah diajukan dapat dicabut oleh korban. Pencabutan pengaduan ini dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perlu diingat bahwa pencabutan pengaduan biasanya hanya dapat dilakukan sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Memahami konsep delik aduan sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Dengan memahami hak dan kewajiban terkait delik aduan, korban dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi situasi yang merugikan dirinya.

Share this article
The link has been copied!