• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR Pertimbangkan Revisi UU tentang Hak Cipta, Implikasi Pidana Pembajakan

img

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menimbang kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Hak Cipta. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap dinamika perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual di Indonesia.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi ini adalah implikasi pidana terhadap tindakan pembajakan. Pembajakan, dalam berbagai bentuknya, dianggap sebagai ancaman serius bagi ekosistem kreatif dan merugikan para pencipta serta pemegang hak cipta.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku pembajakan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperberat sanksi pidana, memperluas cakupan perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Namun, revisi ini juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik. Akses terhadap informasi dan karya cipta yang terjangkau tetap menjadi hal penting, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pencipta, pemegang hak cipta, konsumen, dan ahli hukum.

Pada tanggal 16 Mei 2024, beberapa pakar hukum menyampaikan pendapatnya mengenai urgensi revisi UU Hak Cipta ini. Mereka menekankan bahwa UU yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga perlu segera diperbarui agar dapat melindungi hak cipta secara efektif di era digital.

Implikasi pidana pembajakan menjadi fokus utama dalam revisi ini. Diharapkan dengan adanya revisi ini, angka pembajakan di Indonesia dapat ditekan, sehingga industri kreatif dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara.

Tabel: Perbandingan Sanksi Pidana Pembajakan (Sebelum dan Sesudah Revisi - Ilustrasi)

PelanggaranSanksi Pidana (Sebelum Revisi)Sanksi Pidana (Potensi Setelah Revisi)
Pembajakan SoftwareDenda Rp 500 Juta atau Penjara 5 TahunDenda Rp 1 Miliar atau Penjara 7 Tahun
Pembajakan FilmDenda Rp 100 Juta atau Penjara 2 TahunDenda Rp 500 Juta atau Penjara 4 Tahun
Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads