Dalam sistem peradilan pidana, perlindungan hak asasi manusia menjadi fondasi utama. Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia secara tegas mengatur hak-hak yang dimiliki oleh seorang tersangka maupun terdakwa. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses hukum yang adil dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Seorang tersangka, yaitu seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, memiliki sejumlah hak penting. Di antaranya adalah hak untuk segera mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa yang menjadi dasar dirinya dijadikan tersangka. Ia juga berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal proses penyidikan. Hak ini krusial agar tersangka dapat memahami implikasi hukum dari situasi yang dihadapinya dan mendapatkan bantuan hukum yang memadai.

Selain itu, tersangka berhak untuk memberikan keterangan kepada penyidik tanpa adanya tekanan atau paksaan. Keterangan yang diberikan secara sukarela akan menjadi bukti yang sah di persidangan. Tersangka juga memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan jika ia merasa hal tersebut dapat memberatkan dirinya. Hak ini dikenal sebagai hak ingkar.

Beralih ke terdakwa, yaitu seseorang yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses persidangan, hak-haknya bahkan lebih diperkuat. Terdakwa berhak untuk diperiksa di persidangan secara terbuka dan adil. Ia juga berhak untuk mengajukan saksi-saksi yang dapat meringankan dirinya. Lebih lanjut, terdakwa berhak untuk membela diri, baik secara langsung maupun melalui penasihat hukum.

Hak-hak lain yang dimiliki terdakwa meliputi hak untuk mendapatkan salinan berkas perkara, hak untuk mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi jika tidak puas dengan putusan pengadilan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama menjalani proses hukum. Semua hak ini dijamin oleh KUHAP dan harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Penting untuk dicatat bahwa penegakan hak-hak tersangka dan terdakwa bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dengan memahami dan menghormati hak-hak ini, kita turut serta dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkeadilan.

Tanggal Pembaruan Terakhir: 26 Oktober 2023

Share this article
The link has been copied!