• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jurnalis Sulteng Digugat Istri Bupati Morut: Status Tersangka Jadi Sorotan!

img

Palu, 8 Mei 2025 - Seorang jurnalis bernama HM di Sulawesi Tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu. Gugatan ini diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Permohonan praperadilan HM didaftarkan pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Penetapan tersangka terhadap HM bermula dari laporan FH, istri Bupati Morowali Utara, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Muslimin Budiman, salah satu kuasa hukum HM, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi pers. Ia juga menyoroti pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka di era Undang-Undang ITE yang terus menuai kritik.

Dasar hukum permohonan ini merujuk pada Pasal 77 hingga 83 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Tim kuasa hukum HM terdiri dari Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar.

Kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap HM tidak sah secara hukum dan cacat prosedur. Mereka juga mendesak polisi untuk menghentikan seluruh proses penyidikan. Penerapan pasal yang dituduhkan dinilai melanggar Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatannya, tim hukum menuntut pembatalan status tersangka HM dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Kasus ini bermula dari unggahan HM di akun media sosialnya yang dianggap mencemarkan nama baik FH.

Alfian, pihak pelapor, berdalih bahwa kasus ini diusut bukan karena pemberitaan HM, melainkan karena unggahannya di akun Facebook. Jadi yang dilaporkan itu akun Facebook, bukan beritanya, tegasnya.

Tuntutan Kuasa Hukum HM:

No. Tuntutan
1 Pembatalan status tersangka HM
2 Ganti rugi Rp 100 juta
Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads