Jurnalis Tersangka: Skandal Istri Bupati Morut Gegerkan Jagat Maya!
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang jurnalis berinisial HM di Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. HM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh FH, istri Bupati Morowali Utara (Morut), terkait unggahan di media sosial.
Kuasa hukum HM, Muslimin Budiman, menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan bukan atas berita yang ditulis, melainkan karena unggahan di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut diduga mencemarkan nama baik FH.
Polda Sulteng melalui Kasubdit 2 Ditsiber, Alfian Joan Komalin, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur yang sesuai. Laporan dari FH menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya status HM ditingkatkan menjadi tersangka.
HM dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada HM sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Muslimin, tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Ia berencana mengadukan kasus ini ke Dewan Pers karena menilai perkara ini seharusnya diproses melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.
Kasus ini bermula dari unggahan HM di Facebook yang menyertakan tautan berita terkait dugaan perselingkuhan istri Bupati Morut. Meskipun dalam berita tersebut tidak disebutkan inisial FH, unggahan di Facebook tersebut diduga menjadi dasar pelaporan.
Penting untuk dicatat: Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang jurnalis dan dugaan pelanggaran UU ITE. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait dengan proses hukum yang akan dijalani HM dan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa ini.
Tanggal: 4 Mei 2025