Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Khusus Implementasikan UU ITE
Jakarta, – Guna merespons dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang fokus pada implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pembentukan Satgas ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara efektif dan efisien di era digital. Satgas ini akan bertugas untuk mengawal, mengawasi, dan memberikan pendampingan hukum terkait penerapan UU ITE di seluruh wilayah Indonesia.
Satgas Khusus ini dibentuk untuk memastikan bahwa UU ITE diimplementasikan secara tepat dan proporsional, dengan tetap memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara, ujar [Nama Pejabat Kejaksaan Agung], [Jabatan Pejabat Kejaksaan Agung], dalam keterangan persnya.
Satgas ini akan melibatkan berbagai unsur, termasuk jaksa ahli di bidang teknologi informasi, hukum pidana, dan hak asasi manusia. Selain itu, Satgas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kebebasan berekspresi dan hak digital.
Salah satu fokus utama Satgas adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai UU ITE, sehingga masyarakat lebih memahami batasan-batasan dalam beraktivitas di dunia maya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
Kami berharap dengan adanya Satgas ini, penegakan hukum terkait UU ITE dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, tegas [Nama Pejabat Kejaksaan Agung].
Kejaksaan Agung juga membuka diri terhadap masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat terkait implementasi UU ITE. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UU ITE benar-benar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan hak-hak digital warga negara.