Maros Gempar! Pedagang Mainan Jadi Maling HP? Polisi Bertindak!
Kepolisian Resor Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (30), seorang pedagang mainan anak-anak, atas dugaan pencurian sebuah handphone (HP) milik warga. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, RAP, terkait hilangnya HP miliknya.
Menurut keterangan Ipda Fajar, Kanit Tipidum Polres Maros, insiden pencurian ini terjadi di sekitar Jalan AP Pettarani, Turikale, Maros, pada hari Kamis, 24 April lalu. Korban menyadari HP-nya hilang saat hendak mengambilnya dari dasbor motornya, tempat ia lupa menyimpannya.
Tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan WA. Penangkapan dilakukan dan WA kemudian dibawa ke posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 3 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan, WA mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia menemukan HP tersebut di Jalan AP Pettarani saat hendak berjualan mainan. Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan HP tersebut, tegas Ipda Fajar.
Akibat perbuatannya, WA kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga mereka.