Maut di Kendari: Abu Rokok Picu Perkelahian, Pemotor Tewas! KendariBerkabung
Tragedi pilu menimpa seorang remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 5 Mei 2025. Seorang pemuda berinisial SAR (17) ditangkap pihak berwajib atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa SA (15), seorang pengendara motor.
Menurut keterangan AKP Nirwan Fakaubun, Kasatreskrim Polresta Kendari, insiden bermula ketika SAR merasa terganggu oleh abu rokok yang mengenai dirinya saat SA dan dua rekannya melintas berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Diduga karena emosi sesaat, SAR kemudian memukul A, pengemudi motor yang membonceng SA. Akibatnya, mereka bertiga terjatuh dari kendaraan. SA mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Kota Kendari.
Berdasarkan hasil investigasi, pelaku mengakui perbuatannya dilatarbelakangi kekesalan akibat abu rokok. Pihak kepolisian berhasil mengamankan SAR di kediaman kerabatnya di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, sehari sebelumnya, yaitu pada 4 Mei 2025.
Atas perbuatannya, SAR dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.