• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Batalkan Pasal dalam UU tentang Ormas Terkait Sanksi Pidana

img

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil keputusan penting terkait Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MK membatalkan pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang dan pertimbangan yang matang. MK menilai bahwa pasal yang mengatur sanksi pidana tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Putusan ini diumumkan pada tanggal [Tanggal Putusan].

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka sanksi bagi ormas yang melanggar ketentuan UU Ormas kini lebih difokuskan pada sanksi administratif, seperti pembekuan kegiatan atau pencabutan izin operasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan menghindari kriminalisasi terhadap anggota atau pengurus ormas.

Keputusan MK ini tentu saja menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Ada yang menyambut baik putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berserikat, namun ada pula yang mengkhawatirkan bahwa putusan ini dapat membuka peluang bagi ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi negara untuk berkembang.

Pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan melakukan revisi terhadap UU Ormas, sehingga UU tersebut dapat lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Revisi ini penting untuk memastikan bahwa ormas dapat menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan bangsa, tanpa adanya ancaman kriminalisasi yang berlebihan.

Berikut adalah tabel yang merangkum perubahan utama setelah putusan MK:

Aspek Sebelum Putusan MK Setelah Putusan MK
Sanksi Pelanggaran UU Ormas Pidana dan Administratif Administratif
Fokus Sanksi Anggota/Pengurus Ormas Ormas secara Kelembagaan
Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads