Ne Bis In Idem: Satu Kasus, Jangan Sampai Dua Kali Dihukum! (SEO Hukum)
Dalam dunia hukum, terdapat sebuah prinsip fundamental yang dikenal dengan Ne Bis In Idem. Asas ini, yang berasal dari bahasa Latin, secara harfiah berarti tidak dua kali untuk hal yang sama.
Inti dari asas Ne Bis In Idem adalah perlindungan terhadap seseorang agar tidak dituntut atau dihukum dua kali atas perbuatan yang sama. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan dari pihak penegak hukum.
Asas ini memiliki implikasi yang signifikan dalam sistem peradilan pidana. Misalnya, jika seseorang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman atas suatu tindak pidana, ia tidak dapat dituntut kembali atas tindak pidana yang sama, meskipun terdapat bukti baru yang memberatkannya.
Namun, perlu dicatat bahwa asas Ne Bis In Idem memiliki batasan. Asas ini tidak berlaku jika terdapat perbedaan dalam unsur-unsur tindak pidana atau jika perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan hukum. Selain itu, asas ini juga tidak berlaku dalam kasus-kasus tertentu yang diatur secara khusus dalam undang-undang.
Di Indonesia, asas Ne Bis In Idem diakui dan dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Pengakuan terhadap asas ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak-hak individu dan penegakan hukum yang adil.
Secara ringkas, asas Ne Bis In Idem merupakan pilar penting dalam sistem hukum yang beradab. Asas ini melindungi individu dari penuntutan dan penghukuman ganda, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan.