Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi krusial di era digital ini. Pakar hukum berpendapat bahwa KUHP yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kejahatan siber yang semakin kompleks.

KUHP saat ini, yang sebagian besar merupakan warisan kolonial, tidak mampu menjangkau berbagai tindak pidana yang muncul di dunia maya. Contohnya, cyberbullying, penyebaran berita bohong (hoax), dan pencurian data pribadi. Tindakan-tindakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat, namun seringkali sulit dijerat dengan pasal-pasal yang ada.

Selain itu, revisi KUHP juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum modern. Beberapa pasal dalam KUHP dianggap kontroversial dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Revisi diharapkan dapat menghapus atau mengubah pasal-pasal tersebut agar lebih sesuai dengan standar internasional.

Proses revisi KUHP sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Diharapkan, revisi ini dapat menghasilkan KUHP yang lebih komprehensif, adil, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Revisi KUHP menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Revisi KUHP juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi, agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau membatasi hak-hak warga negara.

Pentingnya Sosialisasi: Setelah revisi KUHP disahkan, sosialisasi yang masif kepada masyarakat menjadi krusial. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan-perubahan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, pelatihan, dan kampanye publik.

Tantangan Implementasi: Implementasi KUHP yang baru juga akan menghadapi berbagai tantangan. Aparat penegak hukum perlu dilatih untuk memahami dan menerapkan pasal-pasal yang baru. Selain itu, perlu ada koordinasi yang baik antara berbagai lembaga penegak hukum agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Pada tanggal 15 Maret 2024, diskusi publik mengenai urgensi revisi KUHP kembali mencuat, menekankan perlunya adaptasi hukum pidana terhadap dinamika sosial dan teknologi terkini.

Share this article
The link has been copied!