• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemerintah Daerah Diminta Proaktif Sosialisasi UU PKDRT

img

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki peran krusial dalam menyebarluaskan informasi mengenai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sosialisasi yang efektif akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan mekanisme perlindungan yang tersedia.

Kurangnya pemahaman mengenai UU PKDRT seringkali menjadi kendala bagi korban kekerasan untuk mencari bantuan. Oleh karena itu, inisiatif proaktif dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok rentan di daerah terpencil.

Berbagai metode sosialisasi dapat diterapkan, seperti penyuluhan langsung, kampanye melalui media massa, dan pemanfaatan media sosial. Pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan tokoh agama untuk memperluas jangkauan sosialisasi.

Selain sosialisasi, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan layanan pendukung bagi korban kekerasan, seperti rumah aman, konseling, dan bantuan hukum. Dengan demikian, korban tidak hanya memiliki pemahaman tentang hak-hak mereka, tetapi juga memiliki akses terhadap bantuan yang mereka butuhkan.

Pada tanggal 16 Mei 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. KemenPPPA juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program-program terkait PKDRT.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan dan korban dapat memperoleh perlindungan yang optimal. UU PKDRT adalah landasan hukum yang kuat, namun implementasinya membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak.

Peningkatan kesadaran dan akses terhadap layanan adalah kunci utama dalam memerangi kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah daerah diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads