• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU tentang Kehutanan, Implikasi Pidana Lingkungan

img

Jakarta, – Kabar terbaru datang dari ranah legislasi lingkungan hidup. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan krusial untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Kehutanan. Langkah ini dipandang sebagai upaya signifikan dalam memperkuat perlindungan hutan Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Revisi UU Kehutanan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan kompleks yang selama ini menghantui sektor kehutanan. Beberapa isu krusial yang menjadi fokus utama adalah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusakan hutan, peningkatan sanksi bagi pelaku illegal logging, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai hak-hak masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan implikasi pidana bagi kejahatan lingkungan. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa sanksi yang ada saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan. Oleh karena itu, revisi UU Kehutanan akan memasukkan ketentuan yang lebih tegas, termasuk peningkatan denda dan masa hukuman penjara bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Implikasi Pidana Lingkungan yang Lebih Tegas:

Jenis Pelanggaran Sanksi Saat Ini Sanksi dalam Revisi UU
Illegal Logging Denda Rp 500 Juta, Penjara 5 Tahun Denda Rp 5 Miliar, Penjara 10 Tahun
Pembakaran Hutan Denda Rp 1 Miliar, Penjara 10 Tahun Denda Rp 10 Miliar, Penjara 15 Tahun

Revisi UU Kehutanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Selama ini, seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan dan kurangnya koordinasi antar lembaga, yang menyebabkan penegakan hukum menjadi kurang efektif. Dengan revisi ini, diharapkan akan ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas, sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal.

Kesepakatan antara Pemerintah dan DPR ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Mereka berharap revisi UU Kehutanan ini dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia dan melindungi hutan sebagai aset bangsa yang tak ternilai harganya.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads