• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemerintah Usulkan Perubahan UU tentang Kesehatan, Dampak pada Kasus Pidana Medis

img

Jakarta, – Pemerintah sedang menggodok revisi Undang-Undang Kesehatan yang berpotensi membawa perubahan signifikan, terutama dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan tenaga medis. Usulan ini memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum dan kesehatan.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah upaya untuk memperjelas batasan antara malpraktik medis yang murni karena kelalaian dengan tindakan yang memiliki unsur pidana. Tujuannya adalah untuk melindungi dokter dan tenaga kesehatan lainnya dari kriminalisasi yang berlebihan.

Perubahan yang Diusulkan:

  • Definisi Malpraktik: Mempertegas definisi malpraktik agar lebih spesifik dan terukur.
  • Mediasi: Mengutamakan mediasi dalam penyelesaian sengketa medis sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
  • Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga medis yang menjalankan tugasnya sesuai standar profesi.

Dampak yang Diharapkan: Dengan adanya revisi ini, diharapkan tenaga medis dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pasien, tanpa dihantui kekhawatiran akan kriminalisasi yang tidak beralasan. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.

Namun, beberapa pihak juga menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat mengurangi akuntabilitas tenaga medis dan berpotensi merugikan pasien. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa revisi ini dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi profesi, ahli hukum, dan perwakilan masyarakat.

Pemerintah berjanji akan menampung semua aspirasi dan masukan dari berbagai pihak sebelum akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Kesehatan ini. Proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif untuk memastikan bahwa revisi ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads