• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Penerapan UU Narkotika Terhadap Pengguna Dinilai Tidak Efektif

img

Efektivitas Undang-Undang Narkotika dalam menjerat pengguna narkoba terus menjadi perdebatan hangat. Alih-alih memberikan efek jera, pendekatan represif yang selama ini diterapkan justru dinilai kontraproduktif dan membebani sistem peradilan.

Banyak pihak berpendapat bahwa pengguna narkoba sejatinya adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Memenjarakan mereka hanya akan memperburuk kondisi, baik secara fisik maupun mental, serta meningkatkan risiko terpapar jaringan kriminal yang lebih besar.

Pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif adalah dengan mengalihkan fokus dari penahanan ke rehabilitasi. Program rehabilitasi yang komprehensif, meliputi terapi medis, psikologis, dan sosial, dapat membantu pengguna narkoba untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat.

Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas perlu difokuskan pada bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan sumber utama masalah. Dengan memberantas jaringan narkoba dari hulu, diharapkan dapat mengurangi pasokan narkoba dan mencegah semakin banyak orang menjadi korban.

Perubahan paradigma dalam penanganan pengguna narkoba ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.

Pada tanggal 16 Mei 2024, sebuah seminar nasional diadakan untuk membahas alternatif penanganan pengguna narkoba. Para ahli hukum, psikolog, dan tokoh masyarakat sepakat bahwa UU Narkotika perlu direvisi agar lebih berpihak pada rehabilitasi dan pencegahan.

Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap pengguna narkoba, ujar seorang pakar hukum dalam seminar tersebut. Mereka adalah korban yang perlu diselamatkan, bukan kriminal yang harus dihukum.

Tabel Perbandingan Pendekatan:

Pendekatan RepresifPendekatan Rehabilitatif
Fokus pada penahanan dan hukumanFokus pada rehabilitasi dan pemulihan
Membebani sistem peradilanMengurangi beban sistem peradilan
Kontraproduktif dan memperburuk kondisiLebih efektif dan manusiawi
Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads