Pasar modal, sebagai jantung perekonomian modern, diatur dengan ketat untuk menjaga kepercayaan investor dan mencegah praktik-praktik yang merugikan. Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) tidak hanya mengatur mekanisme perdagangan, tetapi juga menjabarkan berbagai tindakan pidana yang dapat menjerat pelaku pelanggaran.
Salah satu bentuk pelanggaran pidana yang sering terjadi adalah insider trading, atau perdagangan orang dalam. Praktik ini melibatkan penggunaan informasi non-publik yang material untuk keuntungan pribadi. UUPM secara tegas melarang tindakan ini dan memberikan sanksi yang berat bagi pelakunya. Sanksi ini bisa berupa denda yang besar, bahkan hukuman penjara.
Selain insider trading, manipulasi pasar juga merupakan tindak pidana serius. Manipulasi pasar dapat berupa tindakan yang menciptakan harga saham yang tidak wajar, sehingga menyesatkan investor. Contohnya adalah wash sale, yaitu transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh pihak yang sama untuk menciptakan volume perdagangan palsu.
UUPM juga mengatur tentang penipuan, penggelapan, dan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Perusahaan efek yang tidak memiliki izin yang sah, atau melakukan kegiatan yang melampaui izin yang diberikan, dapat dikenakan sanksi pidana. Demikian pula, pihak-pihak yang melakukan penipuan atau penggelapan dana investor akan dijerat dengan hukum.
Penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum di pasar modal melibatkan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum lainnya. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran UUPM, dan dapat menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut adalah tabel yang merangkum beberapa contoh tindak pidana dalam UUPM dan sanksinya:
Tindak Pidana | Sanksi |
---|---|
Insider Trading | Denda dan/atau penjara |
Manipulasi Pasar | Denda dan/atau penjara |
Penipuan | Denda dan/atau penjara |
Dengan adanya ketentuan pidana dalam UUPM, diharapkan pasar modal dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan efisien. Investor pun dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam berinvestasi.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.