Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat beragam jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Dua di antaranya yang cukup sering diperbincangkan adalah pidana denda dan pidana kurungan. Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan efek jera, terdapat perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya.

Pidana denda merupakan sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Besaran denda ini bervariasi, tergantung pada berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Jika terpidana tidak mampu membayar denda, maka denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan.

Pidana kurungan, di sisi lain, adalah sanksi berupa perampasan kemerdekaan seseorang untuk jangka waktu tertentu. Selama masa kurungan, terpidana ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Pidana kurungan biasanya dijatuhkan untuk tindak pidana yang lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara.

Perbedaan utama antara pidana denda dan pidana kurungan terletak pada objek yang dikenai sanksi. Pidana denda menyasar harta kekayaan terpidana, sedangkan pidana kurungan menyasar kemerdekaan terpidana. Selain itu, pidana denda memberikan opsi bagi terpidana untuk mengganti sanksi dengan pidana kurungan jika tidak mampu membayar, sementara pidana kurungan tidak dapat diganti dengan pidana denda.

Penting untuk dicatat bahwa penerapan pidana denda dan pidana kurungan diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya. Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan jenis dan beratnya hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti motif, dampak, dan keadaan yang memberatkan atau meringankan terpidana.

Sebagai contoh, pada tanggal 15 Maret 2024, seorang pelaku pencurian ringan divonis pidana denda sebesar Rp 5.000.000 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila terpidana tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.

Share this article
The link has been copied!