• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polman Membara: Sengketa Lahan Picu Blokade, Sidang Ricuh!

img

Polewali Mandar, Sulawesi Barat – Sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar (Polman) diwarnai aksi penolakan dari warga. Kamis, 8 Mei, menjadi saksi bisu ketegangan yang terjadi di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian.

Warga yang menjadi pihak tergugat dalam sengketa ini, Jumardi dan kawan-kawan, melakukan blokade jalan menggunakan berbagai material seperti kayu, batu, dan sabuk kelapa. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap agenda sidang pemeriksaan setempat yang dianggap meresahkan.

Meskipun mendapat perlawanan, pihak pengadilan yang dikawal oleh ratusan personel kepolisian dari Polres Polman tetap melanjutkan agenda sidang. Setelah melalui upaya persuasif, polisi berhasil membuka akses jalan dan mengamankan beberapa warga yang bersikeras menolak.

Wakil Ketua PN Polewali, Bambang Supriyono, menyatakan sidang pemeriksaan setempat ditutup setelah memastikan kesesuaian objek yang disengketakan. Sidang ini telah dilakukan berulang kali, dan menurut Reski Azis, kuasa hukum tergugat, gugatan diajukan sejak tahun 2023, padahal warga telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1940.

Reski Azis juga menyoroti kejanggalan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, sebagian besar lahan yang diklaim oleh penggugat, Sinabe, telah bersertifikat. Ia mempertanyakan dasar klaim penggugat yang dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei. Pihak tergugat berharap agar tuntutan penggugat dapat diperbaiki atau bahkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena objek sengketa yang tidak jelas dan gugatan yang tidak lengkap.

Ini sudah empat kali (pemeriksaan setempat) makanya orang capek, ujar Reski, menggambarkan kekecewaan warga terhadap proses persidangan yang berlarut-larut.

Berikut adalah pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini:

PihakNama
PenggugatSinabe
TergugatJumardi dan kawan-kawan

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan klaim lahan yang sebagian besar sudah bersertifikat, menimbulkan pertanyaan tentang validitas gugatan yang diajukan.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads