Polri Gandeng Kominfo Sosialisasikan UU tentang Kejahatan Siber
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Undang-Undang (UU) terkait kejahatan siber. Inisiatif ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di dunia maya yang semakin meningkat.
Kerja sama ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, seminar, dan workshop.
Menurut keterangan resmi dari Polri, kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai jenis-jenis kejahatan siber, modus operandi pelaku, serta ancaman dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mampu melindungi diri dari potensi menjadi korban kejahatan siber.
Kominfo sendiri berperan aktif dalam menyediakan materi sosialisasi yang mudah dipahami dan relevan dengan perkembangan teknologi. Materi tersebut mencakup informasi mengenai UU ITE, perlindungan data pribadi, serta tips aman berinternet.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat dan menciptakan ruang siber yang lebih aman dan kondusif. Polri dan Kominfo berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kejahatan siber terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Pada tanggal 15 Maret 2024, telah diadakan seminar daring yang membahas secara mendalam mengenai UU ITE dan dampaknya bagi pengguna internet. Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.