Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) memunculkan tantangan baru dalam dunia hukum, khususnya hukum pidana. Regulasi AI menjadi krusial untuk memastikan pemanfaatan teknologi ini selaras dengan nilai-nilai keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Salah satu isu utama adalah pertanggungjawaban pidana. Jika sebuah sistem AI melakukan tindakan yang melanggar hukum, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pembuat program, pengguna, atau bahkan AI itu sendiri? Pertanyaan ini memerlukan kajian mendalam dan kerangka hukum yang jelas.

Selain itu, penggunaan AI dalam proses peradilan juga menimbulkan pertanyaan etis dan hukum. Misalnya, penggunaan AI untuk memprediksi potensi residivis atau membantu hakim dalam pengambilan keputusan. Meskipun dapat meningkatkan efisiensi, hal ini juga berpotensi menimbulkan bias dan diskriminasi.

Beberapa negara telah mulai mengembangkan regulasi terkait AI, termasuk di bidang hukum pidana. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diatasi, seperti definisi yang jelas tentang AI, standar keamanan dan transparansi, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Di Indonesia, diskusi mengenai regulasi AI masih dalam tahap awal. Penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, untuk bekerja sama dalam merumuskan kerangka hukum yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi AI. Regulasi ini harus mampu melindungi masyarakat dari potensi risiko AI, sekaligus mendorong inovasi dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.

Tantangan Regulasi AI dalam Hukum Pidana:

  • Menentukan pertanggungjawaban pidana atas tindakan AI.
  • Mencegah bias dan diskriminasi dalam penggunaan AI di peradilan.
  • Menetapkan standar keamanan dan transparansi AI.
  • Membangun mekanisme pengawasan yang efektif.

Pada tanggal 26 Oktober 2023, sebuah seminar nasional diadakan untuk membahas isu-isu krusial terkait regulasi AI di Indonesia. Seminar ini menghadirkan berbagai ahli hukum dan teknologi untuk memberikan pandangan dan rekomendasi terkait pengembangan kerangka hukum AI yang sesuai dengan konteks Indonesia.

Share this article
The link has been copied!