Selayar Gempar! Wanita Tipu Ibu Angkat: Rekening Ludes Rp 202 Juta!
Kasus penggelapan dana menggemparkan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Seorang wanita berinisial NAA (34) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang dari rekening ibu angkatnya, Hasnah (65), dengan total kerugian mencapai Rp 202 juta.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu M Rifai, kejadian ini terungkap setelah korban, Hasnah, melaporkan kehilangan sejumlah besar uang dari rekeningnya. Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada NAA sebagai pelaku utama.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik. Sejak tahun 2023, NAA dipercaya memegang kartu ATM korban. Memanfaatkan kepercayaan tersebut, NAA secara bertahap melakukan penarikan tunai dan transfer dana dari rekening Hasnah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Aksi ini berlangsung hingga Januari 2025.
Penangkapan NAA dilakukan pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Kima, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Pelaku dilaporkan mengambil uang ibu angkatnya dari rekening via ATM itu Rp 202 juta, ujar Iptu M Rifai pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Saat ini, NAA telah diamankan di Mapolres Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidik masih terus mendalami motif di balik tindakan NAA serta mencari tahu bagaimana uang hasil curian tersebut digunakan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga.
Kronologi Singkat:
Waktu | Kejadian |
---|---|
2023 - Januari 2025 | NAA melakukan penarikan dan transfer uang dari rekening Hasnah tanpa izin. |
Selasa, 6 Mei 2025 | NAA ditangkap di Makassar. |
Rabu, 7 Mei 2025 | Kasus diumumkan oleh Polres Selayar. |