• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Uang Palsu Gegerkan UIN Makassar: Eks Kepala Perpus Cs Disidang!

img

Sidang kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, kembali digelar pada hari Rabu, 7 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.

Menurut Kasi Pidum Kejari Sungguminasa, St Nurdaliah, total ada delapan orang yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan sidang perdana. Empat terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.

Terungkap dalam sidang sebelumnya bahwa kegiatan produksi uang palsu awalnya dilakukan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, sebelum dipindahkan ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Penyerahan uang palsu dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, dari September hingga akhir November 2024, di lokasi yang sama.

Muhammad Syahruna diketahui menyerahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.400 lembar atau senilai Rp 640 juta atas permintaan Andi Ibrahim. Andi Ibrahim sendiri berperan sebagai pihak yang memodali produksi dan turut serta dalam pengedaran uang palsu tersebut.

Andi Ibrahim bahkan telah menjual uang palsu hasil produksinya sebesar Rp 152 juta. Jaksa mengungkapkan bahwa Andi Ibrahim memberikan uang palsu kepada Mubin Nasir, seorang karyawan honorer di UIN Alauddin Makassar, untuk diuji coba.

Mubin Nasir diarahkan untuk mencari pembeli atau penukar uang palsu dengan sistem 1 banding 3, di mana satu lembar menjadi keuntungan Mubin Nasir dan dua lembar diberikan kepada penukar. Total uang palsu yang diserahkan Andi Ibrahim kepada Mubin Nasir mencapai Rp 152 juta, dan Andi Ibrahim memperoleh keuntungan sebesar Rp 60,5 juta.

Berikut adalah rincian peran beberapa terdakwa:

Terdakwa Peran
Andi Ibrahim Pemberi modal, pengedar, dan penjual uang palsu
Muhammad Syahruna Penyerah uang palsu
Mubin Nasir Perantara penjualan uang palsu
Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads