Uang Palsu: Terdakwa Mengaku Ditekan! Dakwaan Jaksa Ditolak? UangPalsu Sidang
Dengan hormat, kami menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini. Kami meyakini bahwa putusan sela ini akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Adapun amar putusan yang kami ajukan adalah sebagai berikut:
Pertama, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. Kami berpendapat bahwa eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Kedua, memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian. Kami yakin bahwa dengan adanya pembuktian yang komprehensif, kebenaran materiil akan terungkap dan Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Kami memahami bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, kami berharap agar permohonan putusan sela ini dapat dipertimbangkan dengan seksama demi terciptanya proses peradilan yang efektif dan efisien.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon