• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UU Cipta Kerja Dikritik Berpotensi Lemahkan Perlindungan Pekerja dalam Kasus Pidana Perburuhan

img

Undang-Undang Cipta Kerja menuai sorotan tajam terkait potensi pelemahan perlindungan bagi pekerja, khususnya dalam ranah pidana perburuhan. Kritikus berpendapat bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut dapat mengikis hak-hak pekerja yang selama ini dijamin oleh undang-undang.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah perubahan definisi dan cakupan tindak pidana perburuhan. Beberapa kalangan khawatir bahwa perubahan ini akan mempersulit penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja, seperti upah minimum, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.

Implikasi bagi Pekerja:

Potensi penurunan standar perlindungan: Pekerja mungkin menghadapi risiko yang lebih besar terkait dengan kondisi kerja yang tidak aman, upah yang tidak sesuai, dan pelanggaran hak-hak lainnya.

Kesulitan dalam menuntut keadilan: Proses hukum bagi pekerja yang menjadi korban pelanggaran mungkin menjadi lebih rumit dan memakan waktu.

Ketidakpastian hukum: Perubahan dalam definisi tindak pidana perburuhan dapat menciptakan ketidakpastian hukum, yang dapat merugikan pekerja dan pengusaha.

Para pengamat hukum dan aktivis buruh mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, khususnya pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan pekerja. Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja, agar tercipta iklim kerja yang adil dan produktif.

Pada tanggal 26 Oktober 2024, sejumlah serikat pekerja berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut revisi UU Cipta Kerja. Mereka menyerukan kepada pemerintah untuk membuka dialog yang konstruktif dengan perwakilan pekerja dan pengusaha, guna mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads