Globalisasi, sebuah fenomena yang tak terhindarkan di era modern ini, membawa pengaruh signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem hukum pidana di Indonesia. Arus informasi dan interaksi lintas batas yang semakin deras menuntut adanya adaptasi dan penyesuaian dalam perumusan serta penerapan undang-undang pidana.
Salah satu dampak utama globalisasi adalah meningkatnya kejahatan transnasional. Tindak pidana seperti terorisme, perdagangan manusia, cybercrime, dan pencucian uang tidak lagi mengenal batas wilayah. Hal ini memaksa Indonesia untuk memperkuat kerjasama internasional dalam penegakan hukum dan meratifikasi konvensi-konvensi internasional terkait tindak pidana tersebut. Konsekuensinya, undang-undang pidana nasional perlu direvisi agar selaras dengan standar internasional dan memungkinkan penanganan kejahatan transnasional secara efektif.
Selain itu, globalisasi juga memicu perubahan nilai dan norma dalam masyarakat. Munculnya isu-isu baru seperti hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan kebebasan berekspresi menuntut adanya peninjauan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang pidana. Misalnya, beberapa pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi atau diskriminatif terhadap kelompok minoritas perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.
Namun, adaptasi terhadap globalisasi dalam bidang hukum pidana juga menimbulkan tantangan tersendiri. Diperlukan kehati-hatian agar perubahan undang-undang pidana tidak justru mengancam kedaulatan hukum nasional atau bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa. Proses harmonisasi hukum pidana dengan standar internasional harus dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik Indonesia.
Kesimpulannya, globalisasi memiliki dampak yang kompleks terhadap perkembangan undang-undang pidana di Indonesia. Adaptasi terhadap perubahan global adalah suatu keniscayaan, namun harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab agar sistem hukum pidana tetap relevan, efektif, dan adil bagi seluruh warga negara. Pada tanggal 16 November 2023, diskusi mengenai dampak globalisasi terhadap hukum pidana terus menjadi topik hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.